Alur Layanan PIK
-
Masyarakat
- Datang langsung ke PIK
- Via telepon
- Via surat/fax/PO BOX
- Via email
- Via e-PPID ini
-
Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik
- Melampirkan:
- Identitas diri (KTP)
- Surat Permohonan Tertulis apabila dari Instansi/Lembaga
- Akta Pendirian bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas)
-
Petugas PIK akan
- Mencatat data Pemohon dan Informasi yang diminta
- Memproses Permintaan Pemohon Informasi
-
Bila persyaratan belum lengkap
- Klarifikasi
- Pemohon melengkapi berkas permohonan
Bila persyaratan sudah lengkap
Petugas PIK akan memberikan informasi yang diminta beserta Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik
-
Masyarakat
- Datang langsung ke PIK
- Via aplikasi SIPADU
- Via surat/fax/PO BOX
- Via email
- Via e-PPID ini
-
Verifikasi
Verifikasi identitas pelapor dan kelengkapan bukti oleh Petugas PIK
-
Bila persyaratan lengkap
- Petugas PIK memproses penyampaian pelaporan Pengaduan
- Surat keluar PPID kepada Pengadu/Pelapor sebagai tanggapan
Bila persyaratan belum lengkap
Pengadu atau Pelapor akan diberikan surat pemberitahuan melalui e-PPID, POS, atau email untuk melengkapi dokumen atau surat pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti
-
Pemohon
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID
-
Atasan PPID BPK RI
harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
-
Jika pengaju keberatan puas
atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
Jika pengaju keberatan tidak puas
atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi